SOROT 436

Percaya, Tidak Percaya Quick Count

Hasil quickcount dua lembaga survei, Indikator Indonesia dan Polmark di laman VIVA.co.id, Rabu, 15 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jarum jam mulai hinggap di angka 1 – pertanda pukul 13 –  pada Hari Pilkada 15 Februari lalu. Angka 00.00 di grafik hitung cepat alias quick count yang terpampang di media daring dan televisi mulai bergerak naik. Perlahan, persentase angka quick count menunjukkan gambaran perolehan suara. Sumbernya, sampel yang dikumpulkan dan diolah sejumlah lembaga survei.  

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Masyarakat pun antusias mengomentari perkembangan persentase hitung cepat dari menit ke menit. Ini terlihat dari banyaknya respons warga di media-media sosial saat laman VIVA.co.id mulai menampilkan hasil hitung cepat dari dua lembaga survei, Indikator dan Polmark Indonesia, sejak pukul satu siang pada Hari Pilkada 15 Februari lalu.

Hitung cepat Pilkada DKI paling santer jadi objek quick count di Pilkada serentak tahun ini. Sejumlah lembaga survei, seperti Indikator, Polmark Indonesia, SMRC, dan litbang media mempublikasikan hasil masing-masing pada hari pencoblosan.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menit demi menit, jam ke jam, data suara masuk yang diolah makin bertambah. Sementara sebaran suara dan rasio perolehan antara calon yang satu dengan lain makin kentara.  Hasil hitung cepat ditangkap publik dengan cepat, diperbincangkan di media-media sosial seperti Twitter, Facebook, Path dan grup-grup WhatsApp yang mutakhir menjadi medium berkomunikasi.

Sementara masing-masing calon kepala daerah juga awas memantau hasil quick count. Yang persentase suaranya terus naik berkomentar optimistis dan makin percaya diri.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Di quick count Pilkada Jakarta, pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat ketat bersaing dengan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sementara pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni tertinggal. Hasil hitung cepat meski bukan hasil pilkada resmi, namun  diyakini tak akan jauh meleset dari hasil yang sesungguhnya.

Pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga 19.00 WIB, hampir semua lembaga survei telah memasukkan 100 persen data sampel quick count. Menurut mereka, setelah data berada di angka 90 persen, sebenarnya hampir pasti tak berubah signifikan dari hasil data total.

Menjelang malam, Pilkada Jakarta bisa diprediksi kuat dua putaran. Yang maju dan akan head to head yakni pasangan Basuki-Djarot dan pasangan Anies-Sandi.

Hasil quick count pada pilkada kali ini memang sengaja diminta tidak ditayangkan hingga pemungutan suara tuntas dilangsungkan di masing-masing TPS. Tepatnya hingga pukul 13.00 WIB.  

Pantau Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2017

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memantau Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pilkada Serentak 2017 di ruang monitoring KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sengaja membuat aturan demikian. Alasannya, agar tak mengganggu proses pemungutan suara.  Menurut Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah, proses hitung cepat yang dipublikasikan berbarengan dengan pemungutan suara dikhawatirkan bisa menggiring opini pemilih.

Tak hanya terhadap lembaga survei, KPU juga melarang media massa menampilkan hasil hitung cepat hingga proses pemungutan suara selesai.

Pada awalnya, hasil quick count diminta baru dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. Namun setelah mengadakan rapat dengan KPU,  hasil taksir cepat itu diperbolehkan dipampang segera setelah jadwal pemungutan suara, pukul 13.00 WIB.

“Pada prinsipnya (hitung cepat) namun tetap ada mekanisme yang harus dijalankan dalam aktivitas proses pengumumannya supaya tidak menggiring pemilih,” kata Ferry.

Sedangkan Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno, mengakui bahwa quick count oleh lembaga survei unggul soal kecepatan. Selain itu, antusiasme masyarakat untuk mengetahui hasilnya sangat besar. Meskipun hasil hitung cepat tidak dianggap sebagai hasil sah, namun hal tersebut diperbolehkan.

Dia mengingatkan, penyelenggara hitung cepat harus menggunakan metode akademis pun kode etik yang harus dipenuhi. Hasil harus benar-benar menunjukkan kerja profesional dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara bagi publik yang menjadi konsumen harus tetap menyadari bahwa angka-angka itu bukan angka hasil sahih. Bukan menjadi patokan kemenangan.

“Kalau ada yang memenangkan hasil tertentu atau mengalahkan hasil tertentu, itu tidak langsung dipahami ini sebagai hasil final karena hasil final akan ditentukan oleh KPU Provinsi DKI sekitar dua minggu ke depan. Kalau memang masyarakat ingin mengetahui hasil yang valid, itu juga bisa mengakses di halaman (website) KPU,” kata Soemarno kepada VIVA.co.id.

Menebus Penasaran

Antusiasme masyarakat atas hitung cepat tergambar dari komentar para pemilih DKI Jakarta. Cathrine (24), seorang perempuan asal Pluit, menilai bahwa hasil hitung cepat membantu masyarakat awam untuk mengetahui gambaran dan progres perolehan suara. Ibarat menebus rasa penasaran usai mencoblos. Meski demikian, Cathrine paham bahwa hasil hitung cepat ini hanyalah gambaran dan tidak bisa diterima sebagai hasil yang sesungguhnya.

Secara pribadi, Cathrine mengakui masih percaya dengan hasil hitung cepat  oleh lembaga-lembaga survei. Hanya menurutnya, adanya lembaga survei yang menjadi konsultan calon pasangan kepala daerah tertentu membuatnya lebih berhati-hati dan cermat dengan hasil yang dikeluarkan lembaga tersebut.

“Pas kemarin aja habis penghitungan karena penasaran. Kalau sekarang udah enggak begitu karena toh masih lanjut putaran dua,” kata Cathrine.
 
Di kesempatan lainnya, Nanda Putra (25), yang ditemui VIVA.co.id saat keluar dari lokasi TPS, mengaku tidak terlalu paham soal akurasi hitung cepat pilkada. Namun dia pasti mencari tahu dan percaya bahwa hasil yang dicacah oleh lembaga-lembaga survei itu bisa dipertanggungjawabkan.

Nanda melanjutkan, sekiranya hasil hitung cepat dikeluarkan sebelum pemungutan suara, tak akan memengaruhi pilihannya. Warga Cipinang, Jakarta Timur ini mengatakan, dia biasanya memantau hasil cepat melalui media daring atau online atau siaran televisi.

“Soal ini bisa dipercaya sebab jka mereka melakukan perhitungan cepat dengan menjomplangkan fakta, nantinya lembaga survei tersebut akan langsung terlihat buruk di masyarakat. Sebab pastinya mereka nanti melihat hasil sesuai dengan perhitungan KPU DKI akhir nanti,” kata Nanda.

Faktanya, rekam jejak quick count di Pemilu sebenarnya belum mapan. Buktinya, pada Pemilu 2014, perang survei hingga hasil quick count yang jomplang antara lembaga survei yang satu dan lainnya justru menjadikan masyarakat bingung.

Pada saat itu, calon-calon tertentu memang menjadikan satu atau lembaga survei menjadi konsultan pemenangan mereka. Panasnya politik di Pemilu 2014 tidak bisa dilepaskan dari andil lembaga survei yang tak seragam bahkan mengeluarkan hasil pemenang hitung cepat yang berbeda. Untungnya, di Pilkada Jakarta kali ini, hal demikian memang tidak terlihat.

Rekapitulasi Suara, Tahapan Berikutnya Pilkada Serentak 2017

Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 09 Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Salah satu asosiasi lembaga survei, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), ketika itu bahkan mengeluarkan sikap tegas mengaudit metode yang digunakan masing-masing lembaga survei yang “bermain” di pesta demokrasi pemilihan presiden. Lembaga-lembaga survei yang bisa diaudit tak lain adalah lembaga survei yang menjadi anggota Persepi.

Ketua Dewan Etik Persepi saat itu, Hari Wijayanto kepada media pada 16 Juli, 2014 dalam konferensi pers mengatakan, audit dilakukan karena adanya pertanyaan soal hasil jomplang oleh sejumlah lembaga survei. Buntutnya, akurasi dan metode menjadi pertanyaan besar.

Sebagian besar lembaga survei yang ambil bagian tersebut diaudit oleh Persepi. Sayangnya, ada dua lembaga survei yang menolak audit hingga akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan yakni Jaringan Survei Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).

Apabila dicek di laman web resmi persepi.org, ada 26 lembaga survei yang menjadi anggota Persepi termasuk lembaga-lembaga yang diketahui ambil andil pada Pilkada DKI Jakarta seperti Indikator Politik Indonesia, Indobarometer, Polmark Indonesia, Poltracking Indonesia, Charta Politica Indonesia, Alvara Research Center dan 20 lembaga survei lainnya.

Sementara di situs itu diterakan pula bahwa JSI dan Puskaptis berstatus dikeluarkan dengan alasan melanggar kode etik. Di laman web resmi Persepi tersebut juga dimuat pakta integritas berisi delapan poin yang harus diterima oleh anggota organisasi.  

Inti delapan poin yang menjadi pikiran utama masing-masing poin adalah pertama, menjunjung kaidah keilmuan, kedua, menaati peraturan perundangan. Ketiga, melakukan studi dengan objektif dan akurat atas fakta dan data, keempat, bertanggung jawab memberitahukan keterbatasan dalam penelitian baik metode, sumber daya manusia dan anggaran.  

Kelima, bersedia diaudit atau dicek oleh pihak berkompeten jika menimbulkan kontroversi. Keenam, memenuhi panggilan Dewan Etik Persepi jika diminta klarifikasi bila menjadi sorotan publik. Ketujuh, mempublikasikan hasil survei yang tidak ditambah atau dikurangi dan tidak mengarahkan opini publik. Terakhir, menaati kode etik Persepi dalam penyelenggaraan survei.

Batas Profesionalisme dan Kode Etik

Kiprah lembaga survei baik dalam penyelenggaraan jajak pendapat maupun dalam hal quick count juga menjadi sorotan lembaga legislatif. Dalam pembahasan RUU Pemilu tahun ini misalnya mencuat wacana perlunya pengaturan hitung cepat lembaga survei agar lebih transparan dalam hasil dan bertanggung jawab menyajikan data yang sebenarnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu di DPR, Yandri Susanto, mengemukakan bahwa lembaga survei perlu diatur dalam UU Pemilu apalagi saat mengumumkan hasil hitung cepat usai pemungutan suara. Hal-hal yang rencananya diatur antara lain soal sumber pendanaan dan metodologi hitung cepat.

“Di antaranya menjelaskan berafiliasi kepada salah satu calon tertentu maka itu harus di-declare termasuk pembiayaan. Kalau tidak transparan, rawan ditunggangi kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu,” kata Yandri. Dalam rapat Pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu.

Input data Pilkada DKI Jakarta

Operator input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernuR DKI Jakarta menyelesaikan input data di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Namun, sejumlah pihak menilai lembaga survei dalam hal hitung cepat diatur  secara baku, tidak terlalu relevan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, turut menanggapi. Menurutnya, lembaga survei memiliki kaidah dan etika profesional yang seharusnya dipatuhi saat menyelenggarakan survei maupun hitung cepat.

Quick count itu kan suatu metode dalam ilmu statistik. Ada caranya jadi enggak bisa sembarangan. Kalau semua lembaga ikut kaidah, hasilnya pasti enggak akan beda karena ada syarat jumlah sampling minimum berapa, populasi berapa,” kata Rudiantara, Jumat 17 Februari 2017.

Namun, menurutnya, edukasi terhadap masyarakat dalam membaca dan menerima hasil survei dan hitung cepat menjadi penting. Hasil itu harus diterima sebagai gambaran sebagai refleksi data sampe dan bukan fakta riil.

“Menurut saya, the best regulation is less regulation. Bahwa aturan adalah suatu koridor ya kita harus sepakat. Tapi itu kan suatu keilmuan. Kalau keilmuan berarti profesi. Nah kalau profesi berarti etika karenanya yang perlu diatur bukan lembaganya tapi event demokrasinya,” lanjut Menkominfo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya