SOROT 314

Jalan Siput Internet di Era SBY

Ilustrasi dunia internet
Sumber :
  • iStock

VIVAnews – Sebut saja namanya Wati. Lulusan sekolah menengah atas ini ingin berbakti pada kampung halamannya di Pulau Buru dengan melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ada beberapa posisi CPNS yang dibuka. Pendaftaran CPNS dilakukan secara online.

Namun, kampungnya di pelosok pulau di Provinsi Maluku itu tak memiliki koneksi Internet yang memadai. Wati lalu meminta tolong pada sepupunya yang bermukim di Kota Ambon untuk mendaftarkannya melalui Internet di Ibu Kota Provinsi Maluku itu.

Tapi, “Di Ambon, juga susah Internet, harus cari warung Internet,” kata Donny BU, peneliti senior di Information and Communication Technology (ICT) Watch, ditemui VIVAnews pada awal Oktober 2014 ini. Sepupu Wati pun pergi ke warung Internet. Ternyata, warnet sudah penuh dengan orang yang sibuk mendaftarkan diri atau kenalan menjadi CPNS.

Wati akhirnya berhasil mendaftarkan diri. Namun, dia menemukan kenyataan pahit, kebanyakan yang mendaftarkan diri untuk posisi CPNS di Pulau Buru berasal dari luar kampungnya.

Jadi, kata Donny, alih-alih efisiensi dan menghindarkan korupsi dengan pendaftaran secara online, yang muncul justru kesenjangan dan inefisiensi baru. “Pemerintah bicara e-government, tapi infrastruktur tidak ada, yang ada ya kesenjangan,” kata pengajar di Universitas Bina Nusantara itu.

Kesenjangan Digital

Hingga akhir 2013, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna Internet Indonesia menembus angka 71,19 juta, meningkat 19 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Abrijani Pangerapan, baru 28 persen dari populasi Indonesia, masih jauh dari target 50 persen populasi seperti tercantum dalam Millennium Development Goals pada 2014.

Penetrasi Internet tertinggi di Jakarta, 42,8 persen. Terendah, Papua Barat dengan hanya 15 persen. Secara umum, kata Samuel, penetrasi Internet di kawasan timur Indonesia sangat kecil, jauh di bawah rata-rata nasional.

Dan sebagian besar koneksi Internet itu mengandalkan jaringan telepon seluler atau nirkabel 2G atau 3G. Masyarakat Telematika (Mastel) menyatakan, hanya 3 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses pita lebar atau generasi keempat. Dan jelas, akses ini terbatas di kota-kota besar di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tak mengherankan, kecepatan Internet di Indonesia tergolong parah di skala global. Tahun 2014, kecepatan rata-rata adalah sekitar 2,5 megabite per detik (Mbps) alias urutan ke-101 dari seluruh negara. Posisinya jauh di bawah Singapura yang menduduki peringkat 21, Malaysia di urutan ke-69, dan Vietnam di posisi 90. Sementara itu, urutan pertamanya diduduki oleh Korea Selatan dengan kecepatan rata-rata 24,6 Mbps.

Padahal, kata Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa, koneksi pita lebar berkorelasi positif dengan produk domestik bruto sebuah negara. "Dalam studi yang dilakukan Bank Dunia pada 2009, sudah dinyatakan bahwa setiap kenaikan 10 persen penetrasi TIK (Broadband atau pita lebar) akan meningkatkan Produk Domestik Bruto sebesar 1,38 persen," katanya, Selasa 26 Agustus 2014.

Indonesia, kata Setyanto, sebenarnya bisa menjadi salah satu negara yang mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan kemajuan teknologi. Indonesia bisa meraih keuntungan, seperti pada sektor pembangunan, bisnis, transportasi, perdagangan, kesehatan, dan pendidikan yang saat ini membutuhkan telekomunikasi di dalamnya.

"Pengguna internet Indonesia sudah mencapai angka 75 juta, 80 persennya berusia antara 15-55 tahun dan pada umumnya, kita masih menggunakan jaringan nirkabel (wireless) jadi sinyalnya ndut-ndutan," ucapnya.

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan

Pengguna Internet Indonesia menembus angka 71,19 juta, meningkat 19 persen dari tahun sebelumnya (VIVAnews/Amal Nur Ngazis)

5 Negara yang Bakal Jadi Medan Perang Jika Perang Dunia III Pecah, Indonesia Gimana?

Perpres Pita Lebar

Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, tahun 2010, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK). Berbekal dana Universal Service Obligation (USO) yang berasal dari para penyelenggara jasa Internet sebesar Rp2,4 triliun, pemerintah mencoba memperluas akses Internet ke pelosok-pelosok dengan menghadirkan koneksi Internet yang mengandalkan satelit.

Sepanjang 2010-2012, diadakan 5.748 unit PLIK dan 1.907 MPLIK. Hasilnya, sebagian bekerja dengan baik, namun sebagian besar justru menyisakan masalah. Ada yang tak efektif karena tak ada sumber daya listrik, kondisi lokal yang sulit dijangkau, korupsi, penyalahgunaan, dan sebagainya.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sampai kemudian membentuk Panitia Kerja untuk mengusut proyek ini. “Ditemukan banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, April 2013. DPR juga merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit proyek ini.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Helmy Fauzi mengungkapkan temuan panja di sejumlah daerah mengindikasikan program itu salah sasaran. Menurut dia, banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya bahkan menimbulkan kekisruhan dengan pemerintah daerah setempat.

“Misalnya, dalam satu peresmian ditandatangani oleh bupati dengan seremoni, tetapi berikutnya bupati tidak tahu ke mana barang itu. Itu salah satu contoh,” ujarnya kepada VIVAnews.

Temuan lain, program layanan internet kecamatan ini diperjualbelikan, sehingga bergeser fungsinya dari upaya menciptakan komunikasi Internet yang murah untuk masyarakat menjadi semacam warnet biasa. “Yang kadang-kadang perangkat komputernya digunakan untuk main game, dan tempatnya justru di pusat-pusat perkotaan dekat dengan warnet-warnet biasa. Itu misalnya di Bangka Tengah, Bangka Belitung,” kata dia.

Kementerian Kominfo tidak memungkiri ada persoalan di lapangan dalam pelaksanaan proyek itu. Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo, juga telah menjelaskan soal program ini di depan DPR. Dan sampai akhir masa jabatan Tifatul yang mundur dua pekan sebelum masa jabatan habis karena terpilih sebagai anggota DPR, kasus PLIK/MPLIK ini menggantung.

Selain PLIK/MPLIK, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menyadari perlunya koneksi pita lebar ini. Di awal pemerintahan, pada 2009, SBY telah mencanangkan “Indonesia Tersambung” dari Sabang sampai Merauke. Mei 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meresmikan groundbreaking pembangunan jaringan fiber optic broadband atau pita lebar Palapa Ring Sulawesi-Maluku-Papua di kantor PT Telkom Ternate.

Palapa Ring ini adalah pembangunan jaringan serat optik dan telah menyambungkan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Untuk tahap Sulawesi Papua Cable System ini akan memakan biaya lebih kurang Rp2 triliun yang sepenuhnya dikerjakan PT Telkom Indonesia Tbk.

Menjelang akhir masa kepresidenan, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2014 tentang panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan pitalebar (Broadband) di wilayah Indonesia periode 2014-2019. Perpres ini kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan meluncurkan Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) 2014-2019.

RPI mengatur lima sektor prioritas pembangunan pita lebar yang ditetapkan, yaitu e-pemerintah, e-kesehatan, e-pendidikan, e-logistik, dan e-pengadaan. Investasi yang diperkirakan hingga 2019 mencapai Rp278 triliun atau sebesar 0,46 persen dari pendapatan domestik bruto. Kontribusi APBN dalam investasi tersebut diperkirakan sebesar 10 persen, sedangkan sisanya diharapkan dari sektor swasta.

Targetnya, pada 2019, prasarana pita lebar dalam bentuk akses tetap diharapkan sudah menjangkau wilayah perkotaan, 71 persen rumah tangga. Sementara itu, di daerah pedesaan diharapkan dapat menjangkau 49 persen rumah tangga yang ada.

"Infrastruktur broadband ini khususnya untuk meningkatkan produktivitas dari sisi ekonomi,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, di acara peluncuran RPI, Rabu 15 Oktober 2014.

Wakil Menteri PPN/Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo, menyatakan, setiap 10 persen penetrasi Internet di negara berkembang akan meningkatkan 1,5 persen produktivitas pekerja di negara tersebut. Setiap 10 persen peningkatan penetrasi Internet, mendorong 1,38 persen pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, sedangkan di negara maju sebesar 1,2 persen.

"Apabila desa-desa kita dan saudara-saudara kita di daerah terpencil mempunyai akses Internet, kreativitas yang baik, daya saing meningkat dan kesenjangan akan menurun," kata Lukita.

Namun, pakar teknologi informasi, Onno W Purbo, berpendapat lain soal konektivitas yang lemot ini. Onno W. Purbo mengatakan, secara logika internet mempunyai kecepatan yang tinggi, karena fiber optiknya ada di "depan hidung", jadi tinggal "menarik" saja.

Menurut Onno, meskipun koneksi pita lebar sudah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, jika server masih berpusat di Amerika, maka koneksi tetap bisa lamban. Belum lagi, koneksi ke server di Amerika itu pun masih pula harus melewati Singapura sebagai hub untuk Asia Tenggara.

Blokir dan Penapisan

Pakar Ungkap Pria Harus 21 Kali Ejakulasi dalam Sebulan, Kenapa?

Penapisan juga dituding sebagai penyebab koneksi lemot. Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik mengatur, penyedia jasa Internet bertanggung jawab atas konten yang melalui infrastrukturnya. Para penyedia jasa Internet harus menggunakan filter untuk menyaring laman atau konten yang dianggap menyebarkan pornografi, perjudian, atau yang dianggap membahayakan atau melanggar hukum.

Sebagian besar penyedia jasa Internet menggunakan filter DNS Nawala yang dikelola Yayasan Nawala Nusantara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membangun daftar hitam situs negatif sendiri yang diberi nama Trust Positif. ICT Watch melaporkan, per Maret 2014, untuk kategori “pornografi internasional”, terdapat 744.032 domain dan 54.795 situs yang masuk dalam daftar hitam. Jika Nawala memiliki prosedur keluhan, Trust Positif ini hanya menyediakan alamat e-mail aduan. Jika sebuah situs masuk daftar hitam, penyedia jasa Internet wajib menindaklanjutinya.

Alhasil, sejumlah situs baik-baik turut menjadi korban blokir penyedia karena masuk dalam daftar yang disusun Kominfo ini. Situs www.malesbanget.com misalnya, ikut kena blokir karena mengandung kata “male” dan “bang”, dua kata yang terasosiasi dengan pornografi dalam Bahasa Inggris.

Namun, sejumlah konten atau situs yang banyak dikeluhkan masyarakat juga masih tetap eksis. ICW Watch misalnya, pernah melaporkan sebuah video yang berisi ceramah seorang pemuka Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan “halal membunuh anggota Jemaat Ahmadiyah”. Namun, video ini tetap beredar di situs YouTube.

ICT Watch sudah berusaha mencari tahu siapa penyusun daftar hitam di Trust Positif ini. Dan investigasi itu gelap, berujung di birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sudah dia yang kasih izin, dia yang awasi, dia yang blokir, powerful sekali,” kata Donny BU, peneliti senior ICT Watch. “Apa bedanya dengan Deppen 2.0,” kata Donny menyebut singkatan nama Departemen Penerangan yang di masa Orde Baru bisa menentukan nyawa penerbitan.

Penerapan berlebihan UU ITE ini bukan saja menimpa situs atau domain. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mencatat, sejak UU No 11 Tahun 2008 itu berlaku, sudah lebih dari 60 kasus kriminalisasi atas apa yang dilakukan orang di ranah online atau Internet. Rata-rata, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 (1) yang mengatur soal pencemaran nama baik.

Seseorang bisa dijerat karena informasi atau komentar di Facebook, Twitter, status BlackBerry Messenger, pesan singkat, dan komentar di berita di media online.

Ancaman pidananya tak main-main. Penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar. Untuk dibandingkan, pasal 310 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda maksimal Rp4.500.

Dua kali sudah pasal-pasal di UU ITE ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi menolak menghapuskan aturan itu, karena menilai nama baik, martabat atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana dan konstitusi.

Tahun 2009, MK juga menyatakan sanksi yang lebih besar di UU ITE itu wajar, karena mengingat distribusi dan penyebaran informasi lewat Internet lebih cepat, berjangkauan luas dan memiliki dampak masif. Langkah terakhir, setelah dilobi, Kominfo bersedia mengajukan revisi atas UU ITE tersebut, namun DPR menolak melakukannya.

Awal Oktober 2014 ini, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi yang prihatin dengan UU ITE ini, kemudian bersepakat untuk kembali mengajukan revisi. ICT Watch, SAFENET, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan beberapa lembaga lainnya berhimpun membentuk Koalisi Internet Tanpa Ancaman (KITA).

“Pilihannya, apakah merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang ITE atau mengajukan draf rancangan undang-undang baru,” kata Wahyudi Djafar, juru bicara KITA. Mereka berharap banyak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla nanti lebih serius memperhatikan isu Internet ini. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya