SOROT 257

Kisah Maut Para ABG

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pagi yang riuh itu berangsur pergi. Hari itu sudah penanggalan baru. Selasa 1 Januari 2013. Sesudah pesta pergantian tahun yang meriah itu, Medan bersalin  menjadi kota sunyi. Cuma satu dua kendaraan yang bergegas di jalan utama.

Pada pagi yang lempang itu, sebuah mobil Xenia melesat memecah kesunyian Jalan Brigjen Katamso. Dari situ sang sopir memutar kemudi. Menuju Jalan Sisingamangaraja. Si pengemudi itu baru saja menikmati keriuhan kembang api di Lapangan Merdeka. Lalu pulang ke rumah. Mobil berkelir silver itu melaju tanpa hambatan.

Memasuki Jalan Pelangi si pengemudi terkesiap. Seorang pengendara motor tiba-tiba melintas di depan mobilnya. Lelaki di kemudi itu berusaha menghindar. Banting setir ke kanan. Nahas, dia justru menghantam pejalan kaki yang bergegas menyeberang.

Gabriel Sirait, begitu nama si penyeberang itu, roboh bersimbah darah. Mobil itu oleng, lepas kendali tapi terus melaju, dan baru bisa berhenti setelah menyeruduk sebuah mobil Suzuki, yang diparkir di bibir jalan.

Jalanan yang tadinya sepi mendadak ramai. Warga bergegas menyelamatkan Gabriel. Remaja 12 tahun itu dibawa ke RS Estomihi. Tapi sayang nyawanya sulit ditolong. Gabriel menghembuskan nafas terakhir.

Bagian depan mobil itu hancur. Sementara si Suzuki penyok di bagian samping. Si pengemudi itu lalu digelandang ke Mapolsekta Medan Kota. Dan astaga! Banyak orang terkejut. Usia si pengemudi itu masih sangat belia,14 tahun.

Kapolsek Medan Kota, Komisaris Polisi Sandy Sinurat, memastikan bahwa RM—begitu inisial remaja tanggung ini – tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sebab masih di bawah umur. Dan Pak Kapolsek itu memastikan bahwa RM sehat walafiat. Tidak dibawah pengaruh alkohol. "Mungkin mengantuk. Yang pasti belum ada pengalaman mengemudi," jelas sang Kapolsek.

Lalu mengapa remaja tanggung seperti RM ini bisa membawa mobil itu?  Ini pertanyaan banyak orang. Dan pertanyaan seperti ini kian ramai, sebab tidaklah susah bagi kita menemukan para remaja tanggung seperti RM itu memacu “kuda besi” di jalanan. Dari motor hingga mobil. Dan yang celaka sudahlah banyak.

Bacalah data dari Polda Metro Jaya ini. Sepanjang tahun 2012, setidaknya 17.065 pelanggaran yang dilakukan anak berumur 10 hingga 15 tahun. Dan  dari Januari hingga Agustus 2013, tercatat sudah 8.264 anak melakukan pelanggaran di jalan.

Yang lebih mencengangkan, pelaku kecelakaan dengan usia 15 tahun ke bawah melonjak drastis dari 2011 ke 2012. Pada 2011, hanya tercatat 40 anak. Sedangkan 2012 ada 104 pelaku. Dan dalam delapan bulan tahun 2013 ada 46 kasus.

Dan yang paling menyita perhatian publik sepekan belakangan adalah kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, AQJ. Sebagaimana luas diberitakan kecelakaan itu terjadi di ruas Tol Jagorawi, pada Minggu subuh pekan lalu. 

Mobil Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan anak 13 tahun itu lepas kendali dan menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas. Beberapa orang luka parah. Mobil nahas itu ditumpangi dua orang. AQJ dan seorang karibnya. Setelah melewati berkali-kali operasi, hingga berita ini ditulis AQJ masih dirawat di rumah sakit. (Baca: ).

Dan insiden yang terjadi di Makasar ini tidak kalah mencenggangkan. Seorang remaja laki-laki, secara beruntun menabrak empat sepeda motor, tiga becak, dan satu Toyota Yaris, Sabtu pagi 28 Januari 2012. Belasan orang jadi jadi korban.

Saat itu dia hendak membeli ayam goreng yang tak jauh dari rumah. Rupanya, diam-diam dia mengambil kunci Honda Jazz milik ayahnya. Padahal dia belum mahir mengemudi. SIM pun tak punya. Bekalnya cuma pengalaman menyetir mobil neneknya keliling perumahan.

Begitu melintas di Jalan Baji Gau, remaja yang masih berusia 14 tahun ini menyenggol sebuah mobil. Dia rupanya panik ketika pengendara yang disenggolnya marah dan mengejar. Tidak punya pilihan lain, dia  tancap gas. Sialnya, mobil itu justru menyeruduk pengendara lain di Jalan Cendrawasih.

Mobil semakin tak terkendali dan lagi-lagi dia menabrak di Jalan Dangko dan berlanjut di Hartaco. Honda Jazz warna merah itu baru menyerah di Jalan Dg Tata 1.  Remaja tanggung ini tak bisa kabur karena dia terkepung warga yang geram. Mobil itu jadi sasaran amuk massa hingga rusak parah. Beruntung dia diselamatkan polisi.

Polisi akhirnya membebaskan remaja ini. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar M. Hidayat, menegaskan bahwa remaja itu dibebaskan agar dia bisa melanjutkan sekolah. Apalagi, kata Hidayat, remaja yang masih duduk di kelas II SMP itu, sungguh menyesal dan  berjanji tidak berulah lagi.

Kisah tragis lainnya dialami pelajar SMA 28, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dua siswi meninggal mengenaskan. Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu dini hari, 13 Agustus 2011 silam. Seorang siswi berinisial NAS dan Atd mati sia-sia usai ikut sahur on the road di sekolah. Keduanya berusia 16 tahun.

Subuh di bulan Ramadan itu, lima remaja ini yakni MHW,  NAS, Atd, VM, dam RN, pamit pulang lebih dulu. Mereka menumpangi Toyota Yaris yang dikemudikan WHW.

Menurut polisi, saat melintas di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, mobil itu melaju dengan Suzuki Swift. Tak berapa lama kemudian, kecelakaan terjadi di dekat perempatan Republika. Mobil itu menabrak separator busway, terguling dan menabrak pohon. NAS dan Atd tewas di tempat. Sementara VM, RN, dan MHW, dilarikan ke rumah sakit.
 
Orang Tua           

Fenomena tentang kecelakaan yang diakibatkan anak-anak di bawah umur itu memang mencemaskan. Sudah seharusnya menjadi masalah bersama. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa masalah ini jangan hanya  dibebankan ke pundak polisi. Sekolah harus dilibatkan dan terutama orang tua.

Banyak orang tua, lanjut Aris, memanjakan anak-anak dengan fasilitas kendaraan meski dia belum dewasa. Mereka seringkali lalai membiarkan anak belum cukup umur membawa kendaraan sendiri. Arist menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar empat ribu anak cedera saat berkendaraan. "Anak itu kan tidak berdiri sendiri. Ada pengaruh lingkungan sekolah, rumah, dan kehidupan keluarga," kata Arist saat dihubungi VIVAnews, Jumat 13 September 2013. Dia meminta orang tua  meningkatkan pengawasan. Pendekatan persuasif, katanya, lebih efektif daripada sanksi hukum.

Bila anak-anak itu diproses secara hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta penyidik  patuh pada undang-undang perlindungan anak. Arist memberi contoh kasus yang dialami AQJ. Meski sudah jadi tersangka, katanya, AQJ tidak boleh diperlakukan seperti pelaku pidana.

Selama proses pemeriksaan di polisi, anak harus didampingi orang tua dan psikolog. Ketika sidang berlangsung, hakimnya tidak boleh memakai toga. Sidang harus tertutup. Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, vonis maksimal yang dijatuhkan separuh dari hukuman orang dewasa. Penahanan juga tidak wajib. Hukuman yang dijatuhkan kepada anak, katanya, tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain, termasuk orang tuanya. 

Penyelesaian kasus anak di bawah umur juga bisa ditempuh di luar pengadilan. Lewat ganti rugi atau restorative justice. Cara ini ini diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Namun Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, pada pasal 108 atau di pasal terakhir undang-undang itu dinyatakan bahwa undang-undang itu baru berlaku dua tahun sejak diundangkan. Artinya baru berlaku 30 Juli 2014.

Demi menekan kecelakaan anak di bawah umur, Polda Metro Jaya berjanji melakukan razia berkala.  Tapi, Sambodo mengingatkan bahwa membentuk disiplin bukan hanya tugas polisi. Tapi juga orang tua.
 

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan
Supir truk dengan inisial Ml (18), ditangkap polisi lantaran memicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Menurut polisi, pengemudi truk ugal-ugalan berinisial MI (17) yang picu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim masih ngelantur saat diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024