Malpraktik

“Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan”

VIVAnews – KASUS malpraktik hingga kini terus terjadi. Yang terbaru, seorang anak tujuh tahun kulitnya penuh bintik merah, seperti mengalami luka bakar, setelah mendapat vaksin DPT di sekolah.

PKB Sebut Suara Parpol AMIN Belum Cukup Loloskan Hak Angket, PDIP Ditunggu Sikapnya

Bagaimana tanggapan pemerintah atas maraknya kasus malpraktik, berikut wawancara dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Mengapa malpraktik masih saja terus terjadi?
Malpraktik itu bukan urusan Departemen Kesehatan. Tapi jadi tanggung jawab Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Kalau menurut saya, jika ada kasus malpraktik harus segera ditindak, harus dilaporkan kepada yang berwenang.

Sebenarnya saya  sangat prihatin terhadap kasus malpraktik yang terjadi. Masalah ini harus segera diurus sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada pada Majelis Kehormatan. Sesuai undang-undang, kami tidak bisa menindak mereka yang melakukan malpraktik.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Malpraktik marak karena dokter dan rumah sakit terlalu memburu uang?
Saya rasa ini bukan karena dokter atau rumah sakitnya yang terlalu memburu uang. Tidak seperti itu. Saya punya data bagaimana pelayanan dokter dan rumah sakit sekarang lebih bagus dari pada tahun 2003. Tapi saya tidak hapal berapa persennya. Jika dibandingkan dengan saat itu, tahun 2007 perawatan rawat jalan lebih bagus tiga kali lipat.

Bukankah kasus malpraktik cenderung meningkat?
Ya karena memang media masih mengangkat malpraktik. Sehingga kesannya malpraktik masih marak. Kalau memang ada laporan malpraktik, laporan itu harus diteliti. Karena belum tentu orang tersebut malpraktik. Maka saya sarankan mereka yang merasa terkena malpraktik agar segera melapor ke Majelis Kehormatan.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo

Mengapa pemerintah terkesan lepas tangan?
Menurut saya, tidak. Malpraktik terjadi karena tidak ada Undang-Undang Perumahsakitan. Sejak kita merdeka, undang-undang itu tidak pernah ada. Maka sekarang kita mencoba mengusulkan ke DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Perumahsakitan. Dengan adanya Undang-Undang Perumahsakitan, kita harap akan mengurangi tindakan malpraktik. Mengenai apa materinya, saya belum bisa bicara sekarang.

Selain soal undang-undang, apa upaya Departemen Anda mengatasi malpraktik?
Tindakan kami adalah tindakan kuratif. Untuk mengatasi, rumah sakit harus memiliki standard operation prosedur (SOP). Dokter-dokter juga harus berpraktek sesuai Undang-undang Praktek Kedokteran. Dengan demikian tidak perlu terjadi tindakan malpraktik.

Berapa sebenarnya jumlah kasus malpraktik yang pernah terjadi?
Saya tidak punya data soal itu. Semua ada di Majelis Kehormatan. Masyarakat bisa mengadukan kasus malpraktik ke mereka.  Majelis Kehormatan harus lebih banyak mensosialisasikan diri supaya masyarakat tahu kemana mereka harus mengadukan dugaan tindak malpraktik.

Lembaga ini independen berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Mereka bertugas menerima, memeriksa, membuat keputusan dan memberikan sanksi atas pengaduan kasus dugaan malpraktik.

Apakah sudah ada laporan dari Majelis Kehormatan mengenai berbagai kasus malpraktik yang terjadi belakangan ini?
Saya sudah tanyakan ini pada mereka, tapi saya belum dapat laporan. Saya memang mendengar ada beberapa kasus malpraktik yang terjadi sekarang ini, tapi itu kan butuh cek dan ricek, butuh proses untuk menelitinya.

Mengapa pemerintah hanya mengeluarkan buku hijau standar pelayanan minimal?
Ya, karena standar itu memang harus ada. Kenapa tidak standar maksimal, karena di mana-mana, di seluruh dunia, yang diatur adalah memang standar minimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya