SOROT 225

Narkoba “Baru” Raffi Ahmad

Wanda Hamidah Memberi Keterangan di DPP PAN
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Wanda Hamidah menghabiskan malam panjang di Kafe Parc Lounge di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 26 Januari 2013. Wanda, saat itu lagi kongkow bersama delapan temannya. “Girls Night.” Begitulah status di BlackBerry Messengernya, seperti terbaca oleh teman kuliahnya dulu, Kartika Yosodiningrat. Tapi Kartika tak ikut berkumpul malam itu.

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

Tak berapa lama, datanglah Raffi Ahmad bersama sejumlah teman. Presenter kenamaan ini duduk di meja berbeda, meski berdekatan dengan Wanda. Kedua kelompok ini pun akhirnya bergabung, pindah duduk ke kafe Umbra, persis di seberang Parc Lounge. Tak terasa jam demi jam berlalu, obrolan hangat terjalin di antara belasan orang itu.

Lewat tengah malam, Raffi yang sehari-hari tidak merokok itu pun mengantar Wanda dan para rekannya itu ke rumah orang tua Wanda di Jakarta Selatan. Mereka tadi menitipkan mobilnya di sana. Lalu Raffi, Wanda, dan satu temannya, menuju Apartemen Bonavista, tempat Wanda tinggal.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Tapi di tengah jalan, rencana berubah. Lajang asal Bandung ini malah mengajak Wanda mampir ke rumahnya, di kompleks rumah bandar di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Wanda tak keberatan. Apalagi, sebagai politikus Partai Amanat Nasional, dia memang hendak mengajak Raffi ikut membantu acara bakti sosial bagi korban banjir Jakarta.

Jadilah, belasan orang menuju rumah Raffi, presenter kondang yang saban hari sibuk tampil di sejumlah televisi itu.  Raffi sudah empat tahun tinggal di bangunan paling ujung di perumahan itu.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Girl Night Part Two.” Wanda Hamidah pun mengganti status di BlackBerry Messengernya. Saat itu, waktu sudah lewat pukul 02.00, pada Minggu 27 Januari itu.

Di rumah Raffi pada dini hari itu, Wanda merasa tak ada yang janggal. Dia tak melihat obat-obatan, atau bahan mencurigakan. Hanya ada minuman ringan, dan makanan kecil. “Kami sekadar mengobrol. Ada yang main piano, main laptop,” kata Wanda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta itu.

Tapi sekitar pukul 05.00, Ketua RT 009/04 Lebak Bulus didatangi petugas yang mengaku dari Markas Besar Kepolisian. Masum, sang ketua RT, rupanya diajak polisi menggerebek rumah seorang warga. “Ada kecurigaan narkoba pada warga saya,” ujar Masum. Tapi saat itu, sang ketua RT tak diberitahu polisi rumah siapa yang dituju. Masum hanya ikut saja bersama 15 petugas berbaju preman.

Rupanya itu rumah Raffi Ahmad. Begitu Masum masuk, Raffi tampak santai duduk-duduk di ruangan dalam. “Kondisinya sadar. Baik, biasa saja,” kata Masum. Raffi saat itu bercelana pendek, dan berkaus oblong putih. Masum melihat ruang tamu Raffi penuh orang.

“Ada yang joget-joget, ada yang main laptop,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Sumirat, dalam jumpa pers menjelaskan kejadian itu, belakangan. Kata Sumirat, kegiatan Raffi sudah dipantau petugas sejak dari Kafe Parc Lounge itu.

Polisi lalu memeriksa rumah. Raffi mempersilakan para hamba hukum itu menggeledah. Ada 17 orang di rumah itu. Empat di lantai dua, sepuluh di ruang tamu, dan tiga laki-laki teman Raffi --yang malam itu baru datang dari Jawa Timur sedang asyik tidur. Begitu pula Mira, asisten Raffi, yang juga sedang tidur di kamar atas.

Saat polisi menggeledah rumah itu, sialnya artis Zaskia Sungkar dan suaminya, Irwansyah, justru datang bertamu.

Zaskia dengan percaya diri masuk ke dalam rumah. Dia hendak mencari sopir Raffi. “Pas masuk ke garasi Raffi yang gelap, lalu, ada yang bisikin dari situ, 'Jangan masuk dulu mbak sampai aku masuk'," kata Zaskia. Namun terlambat. Zaskia dan Irwansyah, yang katanya subuh itu hendak berbicara bisnis dengan Raffi, pun diciduk petugas BNN.

Bagi petugas, ada temuan penting  hasil sergapan fajar itu. Mereka menyita dua linting ganja, dan 14 kapsul, yang belakangan diketahui di dalamnya terkandung zat turunan katinona. Itu zat termasuk Golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, namun turunannya belum. Ada pula beberapa botol minuman bersoda, yang belakangan diketahui tercampur mirip dimetil-3,4-metilendioksi fenetilamina (MDMA) --yang juga termasuk Golongan I di UU Narkotika.

Kapsul-kapsul itu ditemukan di laci ruang makan. “Saya lihat bentuk botol seperti botol vitamin. Ada bacaannya Vit On,” ujar Masum. Sedangkan dua linting ganja, ditemukan di kamar Raffi di lantai satu. Saat itu Raffi sempat mengelak. “Itu bukan punya saya,” katanya.

Pagi itu, polisi mengangkut 17 orang, beserta aneka bukti itu, ke markas BNN di Cawang, Jakarta Timur.

Turunan Katinona

BNN melepaskan tujuh dari 17 orang yang ditangkap, termasuk Irwansyah dan istrinya, Zaskia, dua hari kemudian. Sementara, Raffi dan satu temannya ditemukan terbukti memakai zat baru yang disebut 3,4 methylenedioxymethcathinone.

“Itu bukan narkoba jenis baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013. Sementara Wanda, dan satu orang lainnya, dipastikan bebas dari narkoba. Mereka dilepaskan pada Rabu lalu.

Karena yang ditemukan adalah zat narkotika “baru”, BNN lalu berkoordinasi dengan sejumlah lembaga ihwal golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone ini, dan seperti apa efeknya.  Kata Sumirat, mereka harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengulik zat kimia turunan itu.

Katinona, dalam dosis sangat ringan, sebetulnya berefek seperti kopi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan senyawa katinona setara kafein pada kopi dalam soal menstimulasi tubuh. Senyawa katinona alami banyak ditemukan pada daun kat, daun yang populer di Yaman, dikunyah pria seperti mengunyah sirih.

"(Jika masih dalam daun) ini sebanding dengan minum kopi," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM A Retno Tyas Utami di Gedung DPR, Rabu, 30 Januari 2013. "Tapi kalau katinona yang dimasukkan kapsul itu konsentrasinya lebih besar."

Menurut Retno, jika senyawa katinona dicampur dengan zat lain menjadi sangat berbahaya. Di dalam tubuh, katinona membuat penggunanya euforia, kurang nafsu makan, tapi tidak mengantuk. Efek lain, membangkitkan hasrat seksual berlebihan. "Kami tidak tahu dosis toksinnya. Karena itu katinona tidak dipakai sebagai obat."

Zat itu memang tak sepenuhnya “baru”. Dalam Undang-Undang Narkotika, katinona masuk narkotika golongan I. “Tapi turunan katinona belum dicantumkan,” kata Retno. Turunan katinona inilah yang diyakini berbahaya. Oleh sebab itu BPOM setuju lampiran UU Narkotika dilengkapi lagi.

Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan mencampurnya dengan minuman soda. Raffi Ahmad, misalnya, mencampur zat yang dikemas dalam kapsul ini dengan minuman ringan bermerek Sprite.

BPOM pun tak tahu dari mana artis Raffi Ahmad mendapatkan zat turunan katinona itu. “Mungkin Raffi mendapat infonya dari internet atau teman bergaulnya,” ujar Retno.

Dokter spesialis adiksi dan ketergantungan narkoba, Lula Kamal, mengatakan zat narkotika yang dikonsumsi Raffi itu sesungguhnya bukan barang baru.  Ia sudah ada sejak 17 tahun lalu. “Sudah dipatenkan sejak tahun 1996. Tapi memang penggunaan methylenedioxymethcathinone oleh Raffi adalah kasus pertama di Indonesia,” kata Lula Kamal kepada VIVAnews, Rabu 30 Januari 2013.

Dokter lulusan King’s College London bidang rehabilitasi narkoba dan adiksi itu mengatakan, methylenedioxymethcathinone memang bukan narkotika yang gampang ditemukan di negeri ini. “Di Indonesia, yang populer shabu, amfetamin, ekstasi,” kata Lula.

Mungkin itu sebabnya Badan Narkotika Nasional butuh waktu lama memeriksa Raffi cs. Soalnya, selain langka, methylenedioxymethcathinone itu turunan kesekian dari katinona.  “Zat kimia, termasuk narkotika, selalu diperbarui. Dalam dua-tiga tahun, pasti ada yang baru,” ujar Lula. Dia menambahkan, undang-undang anti narkotika yang ada tak bisa mengakomodir semua turunan senyawa membius itu. “Bahkan, BNN baru tahu barang ini beredar di Indonesia dari kasus Raffi”.

Bisa terjerat hukum?

Jika tak disebut dalam Undang-undang, bisakah pihak berwajib menyeret Raffi ke pengadilan?

Advokat Henry Yosodiningrat yang juga memimpin kelompok antinarkoba, Gerakan Rakyat Antinarkotika (Granat), menyatakan, jangan melihat aturan tertulis. Henry mengajak polisi, jaksa dan hakim berpikir progresif, tidak tekstual. Henry pun mencontohkan sebuah kasus yang ditangani hakim Bismar Siregar.

Bismar, kata Henry, pernah menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berisi ketentuan penipuan. “Penipuan itu setiap orang yang memberikan serangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat, menggerakkan hati orang lain, untuk menyerahkan barang. Titik beratnya barang,” kata Henry.  Nah, oleh Bismar, pasal itu digunakan untuk mengadili kasus seorang perempuan yang kegadisannya direnggut dengan iming-iming dikawini seorang pria yang kemudian ternyata meninggalkannya.

“Dalam kasus yang ini (penggunaan narkotika turunan katinona—red), kalaupun dia katakanlah tidak diatur, tidak disebutkan secara spesifik, kita harus melihat dampaknya bagi kelangsungan atau keselamatan bangsa ini,” kata Henry.

Sementara pakar hukum pidana narkotika dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dani Krisnawati, SH, M.Hum, mengatakan dalam hukum pidana dikenal metode gramatikal sistematis. Metode ini memungkinkan seorang penyidik menerapkan pasal dalam UU Narkotika menjerat seseorang meski yang dikonsumsi tak masuk daftar jenis narkoba di UU Narkotika.

Ehylenedioxymethcathinone yang dikonsumsi Raffi merupakan turunan katinona, sehingga dapat kategorikan menggunakan narkotika golongan I karena katinona sudah dikategorikan jenis narkoba golongan I,” kata Dani kepada VIVAnews, Kamis 31 Januari 2013.

Namun, Dani mengingatkan, penyidik BNN harus memperkuat bukti dengan masukan dari berbagai pihak seperti Farmakologi, ahli hukum pidana, dan pihak-pihak terkait lainnya. Metode gramatikal sistematis itu, kata dia, dapat diterapkan agar jika ditemukan narkotika jenis baru tak harus mengubah UU. “Perkembangan narkotika dan turunannya lebih cepat dari pada mengubah UU Narkotika,” katanya.

Ada pula soal lain kalau Raffi luput dibawa ke proses pengadilan dengan alasan barang yang dikonsumsi tak masuk jenis narkoba seperti dalam UU Narkotika. Tentu, hal itu akan menjadi celah bagi para bandar dan pengedar, berjualan barang haram secara terang-terangan.

Polisi pun menjerat Raffi, enam temannya dan sopir pribadi Raffi. "Yang pakai cathinone ini ada semuanya tujuh orang: 2 ganja-cathinone, 2 ekstasi-cathinone, dan 1 ganja-ekstasi-cathinone," ujar Sumirat. Ke delapan orang tersebut terjerat sejumlah pasal di Undang-undang Narkotika.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan BNN, Cawang. "Telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung hari ini,” ujar Sumirat, Jumat 1 Februari 2013.

Kini, Raffi tak lagi bisa bercengkrama riang di rumahnya, atau seperti di kafe Kemang. Dia, gara-gara katinona itu, harus berdiam di rutan badan anti narkotika, Cawang.(np)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya