Malpraktik

Dokter Penghantar Maut

VIVAnews - LUBANG sebesar bola tenis berada tepat di atas pusar Sisi Chalik. Tampak tersembul gumpalan usus. Berwarna merah, dan memekar saat dia “buang air besar”. Kotoran itu keluar bukan dari jalan lazim. Tapi dari liang di atas pusar. Setiap hari, lebih dari sekali, dia harus mengganti perban penutup ususnya.

Menkominfo Sebut Situasi usai Pemilu 2024 Sangat Lebih Baik dibanding 2019

Kerepotan itu sudah dijalaninya sembilan tahun. "Mana ada orang menerima keadaan tak normal begini," kata perempuan 47 tahun ini kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 27 Februari 2009. Sisi normal sejak lahir. Sampai petaka itu menimpanya 16 Mei 2000.

Waktu itu, dokter di Rumah Sakit Budhi Jaya, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, menemukan myoma (tumor) dalam rahimnya. Dia lalu digiring ke meja operasi. Aksi bedah itu memang selesai. Tapi lima hari berselang, perutnya malah bengkak. Nafasnya sesak.

Dia lalu kembali ke meja operasi di rumah sakit sama. "Ternyata ditemukan kebocoran usus," ujar Sisi. Dia marah. Ditepisnya tawaran operasi gratis dari rumah sakit itu. Sejak itulah perutnya terus berlubang. Ususnya tampak menyembul.

Perut bocor itu rupanya membuat hidupnya makin pelik. Dia dicerai suaminya, dan dijauhi kerabat. Dia bahkan tak diterima oleh keluarga besarnya lagi. "Karena itu, saya menggugat dokter," katanya. Hidupnya jadi nestapa. Tapi Sisi tetap tabah.

Dia lalu memulai perjuangannya menghadapi dunia medis. Langkah pertama, dia membawa kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tapi Majelis rupanya punya penilaian berbeda. Dokter dan rumah sakit, kata putusan Majelis itu, tak melakukan kesalahan. Tuntutan Sisi pun kandas.

Sisi kemudian mencoba cara lain. Dia menempuh peradilan konvensional. Mulanya, dia menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisi minta ganti rugi Rp 3 miliar. "Saya butuh untuk operasi di RS Mount Elisabeth Singapore," katanya.

Di meja hijau, kasus itu sempat menggantung sembilan tahun. Kuasa hukum RS Budhi Jaya, Iswahjudi Karim, mengatakan kliennya tak salah. "Justru dia tak mau menjalani operasi akhir untuk penyambungan usus," kata Iswahjudi. "Ingin disembuhkan tidak mau."

Pengadilan akan memutuskan kasus itu pada Senin 3 Maret 2009 ini.

Pertumbuhan Ekonomi Bali Duduki Peringkat ke-6 dari 34 Provinsi di Indonesia

Soal dokter digugat pasien, mungkin bukan perkara baru. Catatan malpraktik sudah dibukukan sejak 1923, salah satu yang terkenal adalah Kasus Djainun. Si pasien itu mati karena kelebihan dosis obat.

Malpraktik sangat trekenal adalah kasus di Wedariyaksa, Pati, Jawa Tengah, pada 1981. Seorang wanita, Rukimini Kartono, meninggal setelah ditangani Setianingrum, seorang dokter puskesmas. Pengadilan Negeri memvonis si dokter bersalah. Dia dihukum tiga bulan penjara. Dia selamat dari hukuman, setelah kasasi ke Mahkamah Agung.

Kebanyakan pasien memang kalah di meja hijau. Hukum kedokteran pun sempat menjadi topik di kalangan medis. Sayangnya, pembahasannya timbul tenggelam seirama munculnya kasus malpraktik. Soal itu baru mendapat sorotan media jika yang terkena, misalnya, adalah tokoh publik.

Ambil contoh kasus Augustianne Sinta Dame Marbun, pada 2003. Dia istri Hotman Paris Hutapea, advokat papan atas di Jakarta. Hotman berteriak ketika tahu sebuah rumah sakit ternama di Ibukota salah mendiagnosa isterinya. Dia sampai membawa isterinya berobat ke Singapura. Meski Hotman adalah pengacara, kasus ini tak sampai bergulir ke meja hijau.

Tiga tahun kemudian, mencuat kasus Sita Dewati Darmoko. Dia istri bekas Direktur Utama PT Aneka Tambang, Darmoko. Menderita tumor ovarium, Sita dioperasi di satu rumah sakit mewah di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, Sita malah tambah parah. Dia akhirnya meninggal.

Rumah sakit itu menjanjikan ganti rugi Rp 1 miliar. Tapi ingkar. Akhirnya keluarga almarhum menggugat perdata. Majelis mengabulkannya. Rumah sakit harus membayar Rp 2 miliar kepada keluarga malang itu. Hakim menyebut dokter tak teliti.

Perkara terbaru adalah petaka menimpa Dorkas Hotmian Silitonga. Hingga Jumat 26 Februari 2009, perempuan 32 tahun ini masih tergolek di sebuah bangsal Rumah Sakit Mangun Ciptokusumo, Jakarta Pusat.

Dorkas menjalani operasi sesar bagi kelahiran anak pertamanya, di Rumah Sakit Bhakti Yudha, Depok, Jawa Barat, tiga bulan lalu. Sejak dibedah itu, dia tak sadar. Dorkas malah koma. Lalu dirawat di RSCM Jakarta Pusat. Untuk membuatnya siuman, dokter sudah kehabisan akal. (Baca juga : Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan).

Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany, mengatakan kelalaian dokter itu sangat kerap. Yang tampak ke permukaan hanyalah pucuk. " Dari seratus kejadian malpraktik, mungkin cuma sepuluh yang dilaporkan," katanya.

Masyarakat, kata Hasbullah, masih beranggapan kejadian yang dialaminya itu adalah takdir. "Masyarakat tidak tahu, malpraktik bisa dilaporkan. Korban bisa mendapat kompensasi atau perbaikan," katanya. Celakanya, catatan medik sering tak lengkap di rumah sakit atau di tempat praktek dokter. Akibatnya, sulit melacak prosedur penanganan yang dilakukan dokter.

Pendapat sama disampaikan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Dr Marius Widjajarta. Dia menyarankan agar pasien berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sebagai konsumen, si pasien berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur," katanya.

Konsumen? Marius mungkin benar. Rumah sakit toh kini sudah menjadi lembaga bisnis. Apalagi, Keputusan Menteri Kesehatan 756/2004, menyatakan jasa layanan kesehatan termasuk bisnis. Bahkan, World Trade Organisation (WTO) memasukkan Rumah Sakit (RS), dokter, bidan maupun perawat sebagai pelaku usaha.

Selama sepuluh tahun,  kata Marius, YPKKI selalu merujuk pada undang-undang konsumen itu. Dalam rentang waktu 1998-2008,  lembaga itu sudah menangani 618 pengaduan di bidang kesehatan. Tahun 2009 (Januari-Februari) sudah masuk 10 kasus.

Dimanakah lalu letak soalnya? Dari jumlah kasus itu, kata Marius, sekitar 60-65 persen persoalan berada pada dokter. “Sisanya terjadi di rumah sakit, apotik, dan obat-obatan," katanya. Sekitar 90 persen kasus tak sampai ke pengadilan. "Selesai dengan mediasi," ujarnya.

Posisi konsumen kesehatan Indonesia juga masih lemah. Alasannya, pengadilan kesulitan dalam pembuktian. "Maaf-maaf saja nih, penegak hukum kita banyak belum mengerti masalah kesehatan," ujar Marius. 

Meski pemerintah sudah memberlakukan Undang-undang Praktik Kedokteran, Marius masih ragu. Undang-undang ini mengatur penyelesaian kasus malpraktik melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Golkar Merasa Wajar jika Dapat 5 Kursi Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Jika si dokter bersalah, hanya ada tiga jenis hukuman; tidak boleh praktek seumur hidup, tidak boleh praktek dalam waktu tertentu, atau disekolahkan kembali.

Saat ini Marius sedang menguji lembaga ini. "Ada kecurigaan, dokter akan melindungi koleganya sesama dokter," katanya. Karena itu dia memasukkan dua kasus dugaan malpraktik yang korbannya adalah dokter juga. Kasus ini sudah berusia setahun belum ada putusannya.

Ceritanya, seorang wanita dokter ahli farmakologi jadi korban malpraktik. Pada Maret 2008, si dokter masuk ke dokter spesialis bedah kosmetik. Dia bermaksud menyedot lemak. "Hasilnya, dia malah meninggal," kata Marius. Kasus inilah yang dimasukkan ke MKDKI, pada Maret 2008 itu.

Satu lagi, korbannya juga dokter. "Dia pengamat ekonomi terkenal," kata Marius. Dasar pendidikan korban itu juga dokter. Tapi dia belajar lagi dan jadi doktor ekonomi. Si dokter yang juga ekonom ini mengalami keropos tulang. Lalu dia masuk ke sebuah rumah sakit terkenal, dan dirawat seorang dokter ternama. "Hasilnya, dia malah lumpuh," kata Marius.

Kasus terjadi pada sembilan bulan lalu ini kemudian digulirkan ke MKDKI. "Kalau mereka membela dokter oke, tapi jika korbannya dokter bagaimana sikap mereka?" kata Marius. Kasus ini juga belum ada putusannya.



Penyebab malpraktik memang beragam. Salah satu pangkal soalnya adalah kurangnya jumlah dokter di Indonesia. Hasbullah dan Marius sepakat akan masalah ini. Ikatan Dokter Indonesia mencatat Indonesia cuma memiliki 50.000 dokter.

Mereka tersebar di 1.500 rumah sakit. Diperkirakan kebutuhan dokter mencapai 88.000. Angka ini tampaknya sulit. Dari 52 fakultas kedokteran yang ada, hanya mampu mencetak 4.000 dokter per tahun.

Masalah lainnya, kata Hasbullah, kesalahan prosedur di Indonesia ini karena banyak dokter tempat praktiknya lebih dari tiga tempat. "Pasiennya juga terlalu banyak," katanya. Seharusnya, dokter membatasi jumlah pasien. "Prakteknya, masih ada dokter pasiennya 100. Nggak mungkin teliti," katanya.

Kekurangan ini bertambah parah. Dunia kesehatan di Indonesia, kata Marius tak memiliki standar pelayanan medik. Bahkan para dokter kebanyakan bekerja tanpa standar pelayanan rumah sakit, dan juga profesi. “Yang ada hanya standar hati nurani," katanya.

Menteri Kesehatan Siti Fadillah mengatakan malpraktik itu bukan urusan Departemen Kesehatan. Masalah itu berada pada wilayah profesionalisme. “Itu tanggungjawab MKDKI," kata Menteri Siti. Jadi, kata dia, Departemen Kesehatan tak bisa menindak mereka yang melakukan malpraktik.

Lalu, apakah dokter kurang teliti akibat mengejar setoran ke banyak tempat? Menteri Siti menolak tudingan kalau rumah sakit terlalu komersial. "Saya rasa ini bukan karena dokter atau RSnya yang terlalu memburu uang," ujarnya.

Dokter memang kerap jadi sasaran jika malpraktik terjadi. Dia dengan cepat bisa dituding menjadi penghantar maut, ketimbang sebagai malaikat penyelamat hidup.  Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Dr Fahmi Idris, tampaknya keberatan dengan pendapat itu.

Dokter jangan kerap jadi sasaran kesalahan. Kasus malpraktik, kata Dr Fahmi,  tak bisa dilihat secara parsial. Praktik medis melibatkan banyak pihak. "Ada pihak rumah sakit, seperti perawat, dan unsur lainnya," ujarnya.

Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Demo di DPR dan KPU

Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Demo di DPR dan KPU

Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Instansi lainnya kembali diterjunkan guna pengamanan unjuk rasa hari ini di depan gedung DPR/MPR RI, dan kantor KPU RI

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024